Pose bersama usai melakukan MoU
Metronewantt.com, Kupang--Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan, SH., M.Hum bertenpat di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang pada Rabu (23/7/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada Pemerintah Kota Kupang dalam menjalankan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat dan taat pada aturan.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini dan menekankan pentingnya peran Kejari sebagai mitra yang membimbing, bukan menakut-nakuti.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kita ingin menghadirkan kebijakan publik yang benar-benar pro-rakyat, tapi juga harus sesuai koridor hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, menjelaskan bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara bukan hanya untuk menuntut, tetapi juga sebagai mitra preventif pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Kami tidak hadir untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk mendampingi agar tidak terjadi pelanggaran," jelasnya.
Penandatanganan PKS ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang dalam menjalankan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat dan taat pada aturan. (mnt)